Ayo Beta Maju! - Katong seng tarima gratifikasi!
Mengenal PPID
Keterbukaan informasi publik merupakan salah satu pilar penting dalam mewujudkan tata kelola pemerintahan yang baik dan akuntabel. Sejalan dengan semangat ini, setiap badan publik diwajibkan untuk menyediakan informasi yang mudah diakses oleh masyarakat. Di lingkungan Balai Laboratorium Kesehatan Masyarakat (Labkesmas) Ambon, komitmen terhadap keterbukaan informasi ini diwujudkan melalui pembentukan Pejabat Pengelola Informasi dan Dokumentasi (PPID).
Dasar Pembentukan
Pembentukan PPID di Balai Labkesmas Ambon didasarkan pada amanat Peraturan Pemerintah Nomor 61 Tahun 2010 tentang Keterbukaan Informasi Publik. Untuk memastikan implementasi peraturan ini berjalan efektif, maka dipandang perlu untuk membentuk PPID secara resmi. Oleh karena itu, Kepala Balai Labkesmas Ambon telah menetapkan Keputusan Kepala Balai Labkesmas Ambon tentang Pejabat Pengelola Informasi dan Dokumentasi (PPID) di Lingkungan Balai Labkesmas Ambon. Penetapan ini menjadi landasan hukum bagi operasional PPID dalam menjalankan tugasnya.
Tugas dan Fungsi PPID
Pengelolaan Informasi: Mengkoordinir pengumpulan, melakukan pemutakhiran, serta menyimpan dan mendokumentasikan informasi.
Penyediaan Informasi: Menyediakan informasi yang dapat diakses masyarakat dan mengesahkan informasi yang akan dipublikasikan.
Seleksi Informasi: Menentukan informasi publik mana yang layak dan dapat diakses berdasarkan ketentuan.
Pelaporan: Menyusun laporan pelaksanaan kegiatan PPID secara berkala untuk akuntabilitas.

Tim Kami
Kami menjamin keterbukaan informasi publik di Balai Labkesmas Ambon, karenanya kami didukung oleh tim yang selalu siap dalam menjamin upaya keterbukaan informasi.


Ismail
Kepala Balai Labkesmas Ambon










Litalia D. Musi
Anggota
Litalia D. Musi
Anggota
Litalia D. Musi
Anggota
Litalia D. Musi
Anggota
Alnes Salamahu
Koordinator PPID
Litalia D. Musi
Tim PPID
Nova Novriyanti
Tim PPID
Sahriyana
Tim PPID
Laila Rachmawati
Tim PPID
Litalia D. Musi
Tim PPID